Research Repository

Pemberian Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Analisis Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)

Show simple item record

dc.contributor.author Meidina, Syarifah Citra
dc.date.accessioned 2020-07-28T02:11:17Z
dc.date.available 2020-07-28T02:11:17Z
dc.date.issued 2020-07-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4633
dc.description.abstract Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban,viktimologi juga membahas peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di masyarakat, serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan. Kompensasi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada negara sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yang bertujuan untuk mengurangi beban penderitaan yang ditanggung oleh korban dan/atau keluarganya. Dengan menjadi korban tindak pidana terorisme banyak kerugikan yang harus diterima, baik kerugian materiil maupun immateriil dan tidak jarang sampai hilangnya nyawa. Kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan memperhitungkan kerusakan yang diderita korban. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan mengkaji kendala-kendala dalam pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta menganalisa bagaimana putusan nomor perkara 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel terkait dengan perlindungan korban tindak pidana terorisme dalam memberikan kompensasi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia sehingga korban yang diakibatkan tindak pidana terorisme akan menimbulkan trauma yang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menghilangkan traumanya, bahkan mungkin takkan bisa lagi normal seperti semula. Selain rasa trauma, korban tindak pidana terorisme juga mengalami kerugian yang bersifat materiil dan immateriil. Oleh karena itu negara wajib memberikan perlindungan yang mampu mengganti kerugian yang bersifat materiil. Namun pada faktanya dalam pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masih terdapat kendala-kendala baik dari lembaga pemberi perlindungan maupun penegak hukum itu sendiri. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kompensasi en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Terorisme en_US
dc.title Pemberian Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Analisis Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account