Abstract:
Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari tentang korban,viktimologi juga
membahas peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di
masyarakat, serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan.
Kompensasi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada negara sebagai bentuk
perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yang bertujuan untuk
mengurangi beban penderitaan yang ditanggung oleh korban dan/atau keluarganya.
Dengan menjadi korban tindak pidana terorisme banyak kerugikan yang harus
diterima, baik kerugian materiil maupun immateriil dan tidak jarang sampai
hilangnya nyawa. Kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan
memperhitungkan kerusakan yang diderita korban. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak
pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban dan mengkaji kendala-kendala dalam pemberian
kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme serta menganalisa bagaimana
putusan nomor perkara 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel terkait dengan perlindungan
korban tindak pidana terorisme dalam memberikan kompensasi sebagai bentuk
perlindungan terhadap korban.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terorisme merupakan tindak
pidana yang sangat menakutkan bagi warga masyarakat dunia maupun masyarakat
Indonesia sehingga korban yang diakibatkan tindak pidana terorisme akan
menimbulkan trauma yang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk
menghilangkan traumanya, bahkan mungkin takkan bisa lagi normal seperti
semula. Selain rasa trauma, korban tindak pidana terorisme juga mengalami
kerugian yang bersifat materiil dan immateriil. Oleh karena itu negara wajib
memberikan perlindungan yang mampu mengganti kerugian yang bersifat materiil.
Namun pada faktanya dalam pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana
terorisme masih terdapat kendala-kendala baik dari lembaga pemberi perlindungan
maupun penegak hukum itu sendiri.