Abstract:
Perang merupakan suatu keadaan yang amat ditakuti oleh setiap orang
karena dampak yang ditimbulkannya, bukan saja kerugian secara jasmani,
melainkan juga kerugian secara rohani. Para korban perang bukan hanya dari
kalangan militer atau tentara (combatant), tetapi juga masyarakat sipil termasuk di
antaranya kaum perempuan dan anak-anak yang seharusnya berada di luar
lingkaran konflik. Penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Korban Perang Di Tinjau Dari Hukum Humaniter Internasional” memiliki
rumusan masalah bagaimana sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan
perang yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban serta langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk mencegah anak-anak tidak menjadi korban dalam
situasi perang/konflik bersenjata. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perang, sanksi yang
diberikan terhadap pelanggar ketentuan perang yang mengakibatkan anak-anak
menjadi korban serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah
anak-anak menjadi korban pada saat perang.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian
kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode bersifat
deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek
atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan
yang berlaku secara umum.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan
bahwa perlu adanya pembaharuan ketentuan-ketentuan terkait dengan perang
yang sebelumnya telah diatur di dalam Hukum Humaniter Internasional agar
dapat diterapkannya sanksi yang tegas terhadap pelanggar ketentuan perang
sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban. Ketentuan tersebut
nantinya tidak hanya akan dipatuhi oleh Negar-negara yang meratifikasi tetapi
juga berlaku terhadap seluruh Negara di dunia serta perlu dibentuknya langkahlangkah
yang preventif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam situasi konflik bersenjata.