Research Repository

KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN GUGATAN SEDERHANA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, MUHAMMAAD IQBAL
dc.date.accessioned 2020-07-22T02:21:03Z
dc.date.available 2020-07-22T02:21:03Z
dc.date.issued 2018-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4564
dc.description.abstract Gugatan sederhana yang disebut juga dengan Small Claim Court adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara secara cepat, sehingga yang diperiksa dalam Small Claim Court tentunya adalah perkara-perkara yang sederhana. Mahkamah Agung (MA) merasakan perlunya untuk menyusun sebuah peraturan terkait dengan penyelesaian gugatan sederhana untuk menutup kekosongan hukum yang ada, sekaligus mendorong akses akan keadilan terhadap masyarakat. namun dalam penerapannya, terdapat penghambat asas sederhana tersebut dikarenakan tata cara eksekusi yang belum diatur secara sederhana pula. Berdasarkan uraian di atas tertarik untuk membahas hal tersebut dalam Tesis dengan judul: “Kepastian Hukum Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Gugatan Sederhana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan) Berdasarkan uraian tersebut dibuat rumusan masalah sebagai berikut Pertama Bagaimana pengaturan hukum tentang gugatan sederhana dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, kedua bagaimana karakteristik hukum acara penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana ketiga bagaimana prosedur eksekusi putusan gugatan perkara sederhana pada Pengadilan Negeri Medan. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana, Tujuan dari penyederhanaan gugatan sederhana ini adalah untuk menyediakan jasa dan infrastruktur penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang cepat, efisien, efektif dan berbiaya rendah bagi perkara perdata dengan nilai kecil. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama. Prosedur pengajuan Gugatan sederhana juga tidak wajib diwakili kuasa hukum mapun advokat seperti halnya dalam perkara Gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (Penggugat dan Tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung selama persidangan. Eksekusi atas putusan perkara sederhana menitik beratkan kepada pelaksanaan putusan secara suka rela oleh pihak yang kalah, namun dalam riset ini pelaksanaan putusan secara suka rela tersebut tidak tercatat didalam Register Perkara Gugatan Sederhana sehingga penulis tidak mendapatkan datanya. en_US
dc.subject Eksekusi en_US
dc.subject Gugatan sederhana en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN GUGATAN SEDERHANA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account