Abstract:
Perwakafan di Indonesia merupakan hal yang harus dikembangkan dan
dikelola baik hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
yang melahirkan lembaga Badan Wakaf Indonesia. Pengaturan terhadap
kelembagaan itu memberikan kewenangan penuh atas pengelolaan dan
pengembangan wakaf di indonesia. Kelembagaan badan wakaf Indonesia
tercantum sebagai lembaga yang independen sehingga dalam mengembangkan
dan mengelola perwakafan memiliki kekuasaan penuh sehingga tidak dapat
dipengaruh oleh lembaga lainnya. Kedudukan kelembagaan sebagai badan hukum
memberikan pengaruh besar terhadap badan wakaf Indonesia dalam menjalankan
perwakafan karena status nya sebagai rech persoon memberikan tanggungjawab
dalam hal pelaksaaan wakaf termasuk dalam hal ini melakukan pembinaan kepada
nadhzir, melengkapi perlengkapan administrasi dan perlengkapan lainnya yang
dibutuhkan dalam perwakafan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan Badan Wakaf
Indonesia sebagai badan hukum terhadap pengembangan harta benda wakaf.
metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang sumber-sumber datanya
berasal dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan tersier dan pengambilan data secara wawancara ke Badan wakaf Indonesia
Kota Medan.
Berdasarkan Penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa sebelum
lahirnya Badan Wakaf Indonesia, segala bentuk perwakafan di lakukan oleh
elemen-elemen masyarakat dengan nadzhir yang pada dasarnya belum memiliki
pengetahuan dan dasar hukum yang terhadap pengelolaan harta wakaf. Perlu
diketahui pengelolaan wakaf sebelum lahirnya undnag-undang wakaf hanya di
dasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1987 dimana wakaf
hanya bersifat umumnya bukan kepada hak-hak dan obyek yang mampu
dikembangkan. Hal ini juga di perjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentan Pokok Agraria, konsentrasi dan perindungan wakaf
hanya tertuang dalam beberapa pasa dalam hal ini Pasal 5. Sehingga maraknya
pengambil alihan harta benda wakaf itu sendiri baik oleh ahli waris maupun
pihak-pihak lain. Akan tetapi hal itu bisa diatasi dengan dibentuknya Badan
Wakaf Indonesia yang di dasari oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004,
dimana lemabaga tersebut merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai badan
hukum yang independen memiliki tugas dan tanggungjawab penuh terhadap
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di Indonesia