dc.description.abstract |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Jaminan Kesehatan, merupakan salah satu peraturan yang dapat digunakan
pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Dengan
dasar ini maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 memiliki
peranan penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Jaminan Kesehatan dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Subulussalam apakah sudah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu data
yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari tujuh narasumber untuk
mendeskripsikan jaminan kesehatan nasional dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan , melalui wawancara terbuka dengan pihak rumah sakit dan
masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Jaminan Kesehatan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Subulussalam terimplementasikan dengan baik. Pelaksanaan keputusan kebijakan
di RSUD Kota Subulussalam berjalan dengan baik pihak RSUD memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan, program
yang terlaksanakan yaitu program bidang medis seperti peningkatan mutu SDM
jajaran medis dan pramedis, peningkatan pelayanan medis spesialis dasar dan
pelayanan medis spesialis penunjang, menyelengarakan fungsi pelayanan operatif
dan pelayanan intensif, Pembangunan Sarana dan prasarana medis, pengadaan alat
kesehatan pada setiap unit pelayanan dan program bidang non medis seperti
peningkatan mutu SDM jajaran non medis investasi alat-alat non medis
pemeliharaan & perbaikan sarana, prasarana dan peralatan. Pembangunan sarana
dan prasarana penunjang medis. Tujuan yang dicapai belum berjalan baik karena
pihak rumah sakit kekurangan sumber daya manusia sepeti kurangnya dokter
spesialis karena banyak masyarakat membutuhkan dokter spesialis dan kurangnya
pengetahuan masyarakat. Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28
Tahun 2014 harus ditingkatkan semaksimal mungkin agar pelayanan kesehatan
meningkat |
en_US |