Abstract:
Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan salah satu unsur dalam kerangka
tatanan atau sistem kesehatan nasional yang harus memenuhi tujuan
pembangunan kesehatan yaitu untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi
setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk
meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan
Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kejuruan Muda Aceh Tamiang apakah telah
dijalankan dengan baik atau belum.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari para
narasumber untuk mendeskripsikan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka
meningkatkan pelayanan kesehatan, melalui wawancara terbuka dengan pihak
Puskesmas dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan atau pelaksanaan
pelayanan kesehatan di Puskesmas Kejuruan Muda Aceh Tamiang telah
terimplementasi dengan baik, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat karena masih kurangnya pengetahuan dan partisipasi
masyarakat dalam keikutsertaan untuk melaksanaan program yang ada di
Puskesmas Kejuruan Muda yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan
program, pada proses pelayanan publik, belum sepenuhnya mengacu pada asas
proporsionalitas tetapi pada asas perlakuan yang sama sudah diikuti dengan baik.
Pelaksanaan fungsi pelayanan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, adapun
ketentuan – ketentuan dalam pelayanan kesehatan masyarakat sudah berjalan
dengan baik