Abstract:
Puskesmas di Kecamatan Medan Amplas selalu berusaha untuk melayani
dengan baik dalam segala kebutuhan perawatan meliputi pelayanan kuratif
(pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan)
dan rehabilitasi (pemulihan kesehatan) dengan harapan pasien yang memperoleh
pelayanan kesehatan merasa terpuaskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, untuk
mengetahui pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Medan
Amplas, dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pelayanan
puskesmas kepada pasien di Puskesmas Kecamatan Medan Amplas.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Fungsi pelayanan
merupakan salah satu fungsi primer yang harus dijalankan pemerintah untuk
mencapai tujuan Negara Indonesia. Pelayanan berarti melayani suatu jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalam segala bidang. Puskesmas adalah salah satu
penyelenggara pelayanan publik di daerah-daerah di Indonesia. Puskesmas adalah
sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas
merupakan unit yang strategis dalam mendukung terwujudnya perubahan status
kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat kesehatan yang optimal.
Pelaksanaan pelayanan publik di puskesmas Kecamatan Medan Amplas secara
keseluruhan dapat dikatakan baik. Keluhan masyarakat yang dianggap kurang
memuaskan, yaitu mengenai keramahan pegawai puskesmas dan mengenai
disiplin terhadap pelayanan kepada pasien rawat inap, selain itu tidak adanya
standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Puskesmas yang
ditetapkan oleh Puskesmas, yang mana hal ini bertentangan dengan kewajiban
penyelenggara pelayanan publik yang diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.