Abstract:
Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat dipisahkan dari
penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintahan daerah merupakan unit terdepan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tombak strategis untuk
keberhasilan semua program. Menurut data yang ada di Kementerian Dalam
Negeri jumlah desa hingga tahun 2015 mencapai 74.093 desa. Ini berarti negara
Indonesia memiliki banyak pemerintahan desa. Berdasarkan hal tersebut maka
kedudukan desa sangat penting sebagai alat untuk mecapai tujuan nasional, namun
pada kenyataannya pembangunan masih belum merata. Berkenaan dengan hal
tersebut maka Pemerintah membuat suatu konsep yang bertujuan membangun
desa dari pinggiran dengan membuat kebijakan tentang pendampingan desa.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
dan mengetahui Pendampingan Desa dapat meningkatkan efektivitas
Pemerintahan Desa di Desa Rahuning I Kabupaten Asahan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan model
implmentasi Edward III dan indikator efektivitas Pemerintahan Desa.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan implementasi
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa dalam rangka meningkatkan
efektivitas Pemerintahan Desa di Desa Rahuning I Kab. Asahan telah berjalan,
namun masih kurang maksimalnya komunikasi yang dilakukan, sumber daya
manusia yang kurang memadai serta kurang memahami tugas dan fungsinya,
Pendampingan Desa tidak hanya satu desa dan adanya sistem kontrak. Selain itu
pelayanan yang diberikan Pemerintah Desa sudah baik dan optimal, kebijakan
atau program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
masyarakat cukup puas dengan pelayanan yang diberikan. Diharapkan Pemerintah
melalui Kementerian Desa lebih intensif melakukan koordinasi atau komunikasi
dengan Pemerintah Desa dan Pendamping Desa serta memberikan pelatihan dan
perpanjangan kontrak kepada Pendamping Desa sehingga dapat meningkatkan
kinerja dan kerja sama dengan Pemerintah Desa, yang paling penting melakukan
evaluasi terhadap peraturan tersebut sehingga Pendampingan Desa semakin dapat
meningkatkan efektifitas Pemerintahan Desa.