KHAIRINNISA, ZAHRA MAYSCA
(2022-10-01)
Perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu (yang menyewakan) mengikatkan dirinya
untuk memberikan suatu barang kepada pihak lainnya (penyewa) untuk ...