Abstract:
Perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu (yang menyewakan) mengikatkan dirinya
untuk memberikan suatu barang kepada pihak lainnya (penyewa) untuk digunakan
dalam waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang telah
disanggupi pihak tersebut. Pembangunan Infrastruktur di Indonesia yang
bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat
semakin menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang pesat. Oleh karena itu
untuk menunjang pembangunan tersebut, khususnya bidang konstruksi
menyatakan bahwa banyaknya proyek sejalan dengan kebutuhan alat berat.
Berdasarkan hal tersebut, memberikan peluang bagi perusahaan khususnya yang
bergerak di bidang jasa konstruksi untuk membantu dalam proyek pembangunan
tersebut berupa memberikan layanan sewa menyewa alat berat.Dalam hal tersebut
penulisan ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya perjanjian sewa alat berat
antara PT. PP (PERSERO) TBK dan PT. PP PRESISI (TBK), mengetahui hak
dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa alat berat antara PT. PP
(PERSERO) TBK dan PT. PP PRESISI (TBK), dan untuk mengetahui
tanggungjawab para pihak terhadap penggunaan barang yang disewa dalam
perjanjian sewa alat berat antara PT. PP (PERSERO) TBK dan PT. PP PRESISI
(TBK).
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan,penelitian hukum
sosiologis (yuridis empiris), melalui studi lapangan (field research) dengan
memakai alat instrument wawancara. Sedangkan untuk memperoleh data
sekunder yaitu yaitu memalui penelusuran kepustakaan (library research).Data
dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode interprestasi, dan
komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perjanjian sewa alat berat
antara PT. PP (PERSERO) TBK dan PT. PP PRESISI (TBK) bermula pada
perusahaan induk yaitu PT. PP (Persero) Tbk melakukan pekerjaan pada proyek
Tol Trans Sumatera dengan menyewa alat berat dari perusahaan anak yaitu PT. PP
Presisi (Tbk). Hak dan kewajiban para pihak yaitu, pihak yang menyewakan
berkewajiban meyerahkan barang yang disewakan dan pihak penyewa
berkewajiban membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Tanggungjawab para pihak terhadap barang yang disewa meliputi kerusakan alat
yang digunakan, kehilangan alat yang disewa, serta izin, otorisasi dan lisensi alat
yang disewa.