Ikhsan, Aswandi
(UMSU, 2021-04-06)
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang ...