Abstract:
Skema Kerja Sama Operasional (KSO) pemanfaatan aset tanah BUMN
kerap disalahgunakan untuk mengalihkan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi
Hak Guna Bangunan (HGB) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum alih status HGU
menjadi HGB, akibat hukum pengalihan hak melalui KSO yang merugikan
keuangan negara, serta pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindakan
penyimpangan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doctrinal
legal research) dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Sumber data utama menggunakan data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta
diperkuat dengan data kewahyuan (Al-Qur'an dan Hadis). Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, alih status HGU menjadi
HGB secara normatif tunduk pada UUPA, PP No. 18/2021, dan Permen
ATR/BPN No. 18/2021 melalui pelepasan hak dan penyesuaian Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW). Kedua, KSO yang menyimpang mengakibatkan
perjanjian batal demi hukum (Pasal 1320 KUHPerdata), sertifikat HGB dapat
dibatalkan secara administratif, serta memicu tindakan pemulihan aset negara.
Ketiga, pertanggungjawaban pidana korporasi diterapkan berdasarkan Pasal 20
UU Tipikor, PERMA No. 13/2016, dan UU No. 1/2023 (KUHP) apabila
perbuatan dilakukan untuk/atas nama korporasi atau korporasi membiarkannya,
dengan sanksi berupa pidana denda hingga perampasan aset.