Abstract:
Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap
harta benda yang masih sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian
serta keresahan sosial. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah tindak
pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan
(ormas) dengan memanfaatkan pengaruh kelompok untuk memperoleh keuntungan
secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi
tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi
kemasyarakatan di wilayah hukum Polres Labuhan Belawan, menganalisis faktor
faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut, serta mengkaji
upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan sifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan yang didukung dengan
wawancara sebagai data pelengkap. Sumber data diperoleh dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan serta
organisasi kemasyarakatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi tindak pidana
pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan di
wilayah Polres Labuhan Belawan umumnya dilakukan dengan cara meminta
sejumlah uang secara paksa kepada pihak tertentu, khususnya di kawasan
pelabuhan dan area parkir, melalui intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan
atribut organisasi. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana
tersebut antara lain faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengangguran,
lemahnya pengawasan organisasi, lingkungan sosial yang mendukung perilaku
menyimpang, serta adanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dengan
mudah. Upaya pencegahan yang dilakukan meliputi langkah preventif berupa
penyuluhan hukum, patroli rutin, pengawasan terhadap aktivitas organisasi
kemasyarakatan, serta langkah represif melalui penegakan hukum dan penindakan
tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.