Abstract:
Konsep mediasi dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan pada dasarnya
belum memiliki payung hukum dalam sistem peradilan pidana. Beberapa regulasi yang
ada hanya mengatur secara tersirat yang membuka kemungkinan diadakannya mediasi
dalam penyelesaian perkara pidana. Namun praktiknya, penyelesaian perkara melalui
pendekatan mediasi tidak jarang dilakukan oleh penegak hukum, baik itu oleh
penyidik kepolisian di tingkat penyidikan maupun oleh Hakim di tingkat pemeriksaan
di muka persidangan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai
mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian sawit melalui mediasi, kendala
dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian sawit melalui mediasi dan upaya
kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian sawit melalui mediasi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengarah kepada yuridis empiris.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari primer dan
sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan, sedangkan dari
sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan hukum penyelesaian
tindak pidana ringan dengan mediasi penal di tingkat penyidikan, Mekanisme
penyelesaian tindak pidana ringan melalui mediasi di tingkat penyidikan oleh
Kepolisian Sektor Sungai Kanan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak saksi,
korban, dan tersangka adalah pertama, harus ada surat kesepakatan bersama antara
saksi, korban, dan tersangka serta kedua, harus ada surat pencabutan laporan polisi
dari pihak korban. Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian yaitu pelaku yang
tidak ditemukan karena melarikan diri, pihak PT yang tidak ingin perkara hanya
sampai mediasi di tingkat penyidikan polsek, tidak adanya aturan hukum yang pasti
tentang penyelesaian tindak pidana melalui mediasi, stigma negatif dari masyarakat
terhadap aparat penegak hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif. Upaya yang
dilakukan yaitu menggunakan pendekatan restorative justice, menyarankan
penyelesaian secara damai, menggunakan diversi apabila pelaku dibawah umur,
membuat kesepakatan tertulis, memonitor implementasi kesepakatan.