DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA SECARA NON LITIGASI MELALUI SOMASI

Show simple item record

dc.contributor.author Agra, Senopati Harahap
dc.date.accessioned 2026-10-08T10:09:11Z
dc.date.available 2026-10-08T10:09:11Z
dc.date.issued 2026-08-06
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32196
dc.description.abstract Somasi ialah peringatan resmi yang berisi permintaan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu. Somasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial, artinya tidak dapat langsung dilaksanakan secara paksa, tetapi berfungsi sebagai langkah preventif yang menegaskan hak dan menegur kewajiban pihak lawan. somasi sering kali dikaitkan dengan konsep wanprestasi (cidera janji). Terdapat beberapa kasus yang menggunakkan somasi dalam penyelesaiannya, oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk melihat Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Non-Litigasi Melalui Somasi. . Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengaturan Hukum Somasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Non Litigasi, dapat dilihat secara substansial dalam asal 1238 KUHPerdata yang mengatur tentang lalai dan wanprestasi, sebab surat somasi yang sah dapat dianggap sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak debitur bahwa ia telah lalai memenuhi kewajibannya, sehingga jika tidak segera memperbaiki, si kreditur dapat menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui somasi menjadi 3 tahapan utama, yang terdiri: 1. Penyusunan dan pengiriman somasi, 2. pemberian ruang bagi pihak yang disomasi, 3. penetapan arah selanjutnya, jika somasi dipenuhi maka sengketa selesai secara non litigasi. Kekuatan hukum somasi, menunjukkan keberadaan somasi menjadi indikator bahwa langkah non litigasi telah ditempuh secara serius, kekuatan utamanya terletak pada kemampuannya menghubungkan antara peringatan formal, pembuktian itikad baik, penguatan posisi hukum pihak yang dirugikan, sekaligus mendukung efisiensi sistem peradilan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa Perdata en_US
dc.subject Non Litigasi en_US
dc.subject Somasi en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA SECARA NON LITIGASI MELALUI SOMASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account