Abstract:
Somasi ialah peringatan resmi yang berisi permintaan kepada debitur
untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu. Somasi tidak memiliki
kekuatan eksekutorial, artinya tidak dapat langsung dilaksanakan secara paksa,
tetapi berfungsi sebagai langkah preventif yang menegaskan hak dan menegur
kewajiban pihak lawan. somasi sering kali dikaitkan dengan konsep wanprestasi
(cidera janji). Terdapat beberapa kasus yang menggunakkan somasi dalam
penyelesaiannya, oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk melihat
Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Non-Litigasi Melalui Somasi. .
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus
pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu
ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengaturan Hukum Somasi
dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Non Litigasi, dapat dilihat secara
substansial dalam asal 1238 KUHPerdata yang mengatur tentang lalai dan
wanprestasi, sebab surat somasi yang sah dapat dianggap sebagai bentuk
pemberitahuan resmi kepada pihak debitur bahwa ia telah lalai memenuhi
kewajibannya, sehingga jika tidak segera memperbaiki, si kreditur dapat menuntut
ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. dan mekanisme penyelesaian sengketa
melalui somasi menjadi 3 tahapan utama, yang terdiri: 1. Penyusunan dan
pengiriman somasi, 2. pemberian ruang bagi pihak yang disomasi, 3. penetapan
arah selanjutnya, jika somasi dipenuhi maka sengketa selesai secara non litigasi.
Kekuatan hukum somasi, menunjukkan keberadaan somasi menjadi indikator
bahwa langkah non litigasi telah ditempuh secara serius, kekuatan utamanya
terletak pada kemampuannya menghubungkan antara peringatan formal,
pembuktian itikad baik, penguatan posisi hukum pihak yang dirugikan, sekaligus
mendukung efisiensi sistem peradilan.