Abstract:
Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum dalam perkawinan yang
diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu bentuk perceraian
yang memiliki karakteristik khusus adalah perceraian dengan tergugat ghaib,
yaitu kondisi di mana salah satu pihak dalam perkawinan tidak diketahui
keberadaannya. Permasalahan ini menimbulkan tantangan tersendiri baik dari
aspek pengaturan hukum, praktik peradilan, maupun perlindungan hak para
pihak. Dengan pendekatan yuridis normatif, Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan hukum perceraian dengan tergugat ghaib dalam hukum
Indonesia, mengkaji praktik peradilan agama dalam memeriksa dan memutus
perkara tersebut, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses
penyelesaiannya. dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perceraian dengan
tergugat ghaib tidak diatur secara khusus dalam satu peraturan tersendiri,
melainkan tersebar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta hukum acara perdata
(HIR/RBg). Dalam praktiknya, perkara perceraian ghaib diselesaikan melalui
mekanisme pemanggilan secara umum dan diputus dengan putusan verstek
apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.
Praktik peradilan agama menunjukkan bahwa hakim berperan aktif dalam
menggali fakta dan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis
untuk mencapai keadilan. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya,
antara lain ketidakefektifan pemanggilan melalui media massa, keterbatasan
pembuktian karena hanya satu pihak yang hadir, potensi penyalahgunaan status
ghaib, serta lemahnya pelaksanaan hak-hak pasca perceraian seperti nafkah istri
dan anak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif serta
peningkatan efektivitas mekanisme pemanggilan untuk menjamin kepastian
hukum dan keadilan bagi para pihak.