Abstract:
Pelecehan seksual merupakan bentuk perbuatan yang bermuatan seksual dan
dilakukan tanpa persetujuan pihak yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan rasa
tidak aman, ketidaknyamanan, penghinaan terhadap martabat, atau penderitaan
psikologis. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahuhi bentuk pelecehan seksual dalam
lingkungan kampus dan untuk mengetahui fungsi satgas PPKPT di Lingkungan Kampus
Umsu dan upaya apa yang dilakukan satgas dalam upaya pencegahan pelecehan seksual.
Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara
melakukan wawancara atau pengambilan data terhadap instansi terkait terhadap objek
yang teliti dan di bantu dengan bahan buku dari perpustakaan baik dari jurnal, Undang
undang dan karya ilmiah lainya sebagai acuan dalam mendukung data wawancara yang
diperoleh. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder, alat pengumpulan data
adalah studi dokumentasi dan wawancara.
Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual mengelompokan ada 2 (Dua) bentuk
kekerasan seksual, yaitu Pelecehan seksual verbal merupakan bentuk kekerasan seksual
yang dilakukan melalui ucapan, kata-kata, atau komunikasi lisan yang mengandung unsur
seksual dan bersifat tidak diinginkan oleh korban,Pelecehan seksual nonverbal adalah
tindakan pelecehan yang dilakukan tanpa kata-kata, melainkan melalui gerakan tubuh,
ekspresi, atau tindakan fisik yang mengandung unsur seksual dan tidak diinginkan oleh
korban. Upaya yang dapat dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan
hukum antara lain Pertama Upaya Preventif yang dilakukan dalam menanggulangi dan
mencegah kekerasan seksual dengan melakukan berbagai kegiatan perlindungan, edukasi
dan pendampingan melalui berbagai kegiatan. Melindungi dari kejahatan kekerasan
seksual merupakan tanggung jawab bersama, dan upaya preventif menjadi kunci utama,
Kedua Upaya preventif ini dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari
edukasi, penguatan regulasi, hingga kerjasama antar pihak.Kendala yang muncul yang
bersumber dari diri si korban, yaitu: korban itu sendiri yang menghendaki untuk tidak
dilindungi oleh Kepolisian, sehingga hak korban tidak terlaksana. Contohnya, guna
keamanan diri korban dari pelaku, maka korban diungsikan ke rumah aman, tapi korban
tidak bersedia ditempatkan di rumah aman yang disediakan oleh pihak kepolisian.