Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah perjudian konvensional
menjadi perjudian online melalui situs web dan platform digital yang semakin sulit
diungkap oleh aparat penegak hukum. Permasalahan muncul dalam membuktikan
bahwa suatu situs web mengandung muatan perjudian serta menghubungkan aktivitas
digital tersebut dengan pelaku, terutama terkait keaslian dan keabsahan alat bukti
elektronik. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dalam pembuktian
elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana judi online yang mengidentifikasi
situs website sebagai media perjudian online melalui alat bukti elektronik.
Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendeketan
Undang-Undang (Statute Approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta
bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan.
Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap pertimbangan hukum hakim dalam
kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan alat bukti
elektronik dalam sistem pembuktian di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
telah memberikan pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Hal ini menunjukkan adanya pengakuan normatif yang kuat terhadap bukti
elektronik, yang mencakup segala bentuk informasi elektronik dan dokumen
elektronik. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam penerapan prinsip autentikasi
dan legalitas perolehan bukti. Pembuktian elektronik dalam konteks tindak pidana
judi online juga terlihat melalui penggunaan perangkat elektronik yang digunakan
dalam aktivitas perjudian, di mana identifikasi terhadap aktivitas tersebut sangat
penting untuk menentukan keterlibatan pelaku.
Selanjutnya, analisis terhadap Putusan Nomor 134/Pid.Sus/2025/PN Mdn
menunjukkan bahwa penggunaan bukti elektronik berperan penting dalam
membuktikan unsur-unsur delik perjudian online. Meskipun putusan tersebut tidak
menunjukkan adanya pemeriksaan digital forensik, majelis hakim berhasil
membangun keyakinan melalui kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan
terdakwa, dan barang bukti berupa perangkat elektronik yang disita. Unsur-unsur
delik dalam pasal yang didakwakan terpenuhi melalui pengakuan terdakwa dan bukti
pendukung, yang menunjukkan bahwa anggota masyarakat yang terlibat dalam
perjudian online tidak dapat menghindar dari pertanggungjawaban pidana. Penelitian
ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam penerapan alat bukti
elektronik, sistem hukum di Indonesia telah mulai beradaptasi dengan kemajuan
teknologi guna menangani tindak pidana yang terjadi di ruang digital.