DSpace Repository

BEBAN PEMBUKTIAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN (PREDICATE CRIME) DALAM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Analisis Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg)

Show simple item record

dc.contributor.author Cindy, Aulia Putri
dc.date.accessioned 2026-10-08T09:53:31Z
dc.date.available 2026-10-08T09:53:31Z
dc.date.issued 2026-08-28
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32192
dc.description.abstract Beban pembuktian asal-usul harta kekayaan dalam pembuktian terbalik memiliki peran strategis dalam upaya mengungkap, menelusuri, dan merampas aset yang berasal dari hasil kejahatan. Keberadaan mekanisme tersebut mencerminkan kebijakan hukum pidana yang berorientasi tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Dengan demikian, pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas pemberantasan pencucian uang sekaligus mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendeketan Undang-Undang (Statute Approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pembuktian terbalik tercantum didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 merupakan bentuk pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang, sehingga tidak menghapus kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Mekanisme pembuktian terbalik dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan dan membuktikan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Berdasarkan analisis perbandingan Putusan No. 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan Putusan No. 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg. Ditemukan adanya persamaan berupa penerapan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai dasar pelaksanaan pembuktian terbalik. Adapun perbedaannya terletak pada cara terdakwa membuktikan asal-usul harta kekayaan, jenis alat bukti yang diajukan, serta pertimbangan hakim dalam menilai keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal (predicate crime). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pembuktian terbalik tidak hanya bergantung pada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas pembuktian yang diajukan terdakwa dan penilaian hakim terhadap keseluruhan alat bukti yang diperiksa di persidangan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pembuktian Terbalik en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.title BEBAN PEMBUKTIAN ASAL-USUL HARTA KEKAYAAN (PREDICATE CRIME) DALAM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Analisis Putusan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account