Abstract:
Fenomena juru parkir liar bukanlah sesuatu hal yang baru, namun kerap
kali terjadi di beberapa titik strategis wilayah kota yang umumnya memiliki
tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi dan kepadatan kendaraan. Meningkatnya
volume kendaraan ini juga berimbas pada meningkatnya kebutuhan ruang parkir
yang tidak diimbangi dengan fasilitas dan layanan ruang parkir oleh pemerintah
setempat. Hal ini tentunya dimanfaatkan oleh juru parkir liar dalam meraup
keuntungan secara ilegal. Salah satu fenomena juru parkir liar seringkali memicu
konflik bermanifestasi kekerasan terhadap pemilik kendaraan, yang tidak hanya
melanggar persoalan ketertiban umum, dan keamanan, tetapi telah bergeser pada
ranah kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan telah memenuhi unsur-unsur
tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan yuridis empiris, sumber data menggunakan data
kewahyuan dan data sekunder berupa primer, sekunder dan tersier dengan teknik
pengumpulan data studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan
pihak kepolisian dan studi kepustakaan, serta analisis data menggunakan analisis
kualitatif.
Bedasarkan hasil penelitian maka diperoleh hasil bahwa upaya penegakan
hukum pidana terhadap juru parkir liar yang melakukan tindakan kekerasan dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana dan dapat diproses sesuai dengan prosedur
hukum. Bedasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 482 tentang
tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau Pasal 466 tentang tindak
pidana penganiayaan. Disamping hal itu, pihak Kepolisian juga menjalin sinergi
dan berkolaborasi dengan dinas terkait melalui Dinas Perhubungan guna
mengetahui dan menanggulangi juru parkir liar yang melakukan kekerasan. Dinas
Perhubungan berfokus pada pengawasan dan tata tertib perparkiran, izin resmi
juru parkir serta pemetaan lokasi atau kawasan rawan juru parkir liar, sementara
pihak kepolisian memberikan dukungan penuh pada penegakan hukum serta
penindakan pidana. Selain itu, terdapat upaya pencegahan melalui upaya preventif
untuk mencegah terjadinya kejahatan dan gangguan keamanan pada masyarakat
dan ruang publik serta melalui upaya represif melalui penegakan hukum dan
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana. Melalui penegakan
hukum pidana secara tegas serta upaya preventif dan represif diharapkan mampu
untuk menciptakan rasa aman masyarakat pada ruang publik, serta memberikan
perlindungan hukum kepada masyarakat.