Abstract:
Tindak pidana pencuriam dalam keluarga merupakan salah satu bentuk
kejahatan yang memiliki karakteristik khusus karena adanya hubungan hukum
antara pelaku dan korban. Permasalahan yang muncul Ketika tindak pidana
tersebut terjadi dalam lingkup perkawinan tidak tercatat yaitu perkawinan yang
sah secara agama namun tidak memiliku kekuatan hukum administratif. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum terutama dalam penerapan hukum dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan pengeculian
penuntutan pidana pencurian dalam hubungan keluarga, kondisi ini menimbulkan
pertanyaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana pencurian dalam
keluarga menurut KUHP, Bagaimana akibat hukum perkawinan tidak tercatat
terhadap pertanggungjawaban pidana, serta bagaimana penerapan hukum oleh
hakim dalam Putusan Nomor 116/Pid.b/2025/pn.bir
Jenis penelitian ini digunakan adalah penelitian hukum normtif dengan sifat
deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undanga
dan pendekatan kasus, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer,sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertangggungjawaban pidana pencurian
pada dasarnya diatur dalam Pasal 362 KUHP lama dan Pasala 476 KUHP baru,
namun dalam keluarga kontenks keluarga terdapat pengeculian sebagaimana
diatur dalam Pasal 367 KUHP lama dan Pasal 481 KUHP baru. Dalam
perkawinan tidak tercatat terdapat kekosongan norma terkait pengakuan hubungan
suami istri menurut hukum negara sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran
dalam praktik peradilan. Pada Putusan Nomor 116/Pid.b/2025/pn.bir hakim
mempertimbangkan adanya hubungan suami istri yang sah menurut agama,
keberadaa harta Bersama, serta tidak adanya pemisahan harta dan tempat tinggal,
maka dari itu meskipun unsur tindak pidana hakim tetap menjatuh kan putusan
lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) berdasarkan Pasal
191 ayat (2) KUHAP.