Abstract:
Penetapan nilai jual objek hak tanggungan menentukan besarnya pemulihan
piutang kreditur sekaligus nilai ekonomi yang masih menjadi hak pemberi hak
tanggungan. Nilai jual objek hak tanggungan menentukan besaran jaminan yang
melekat dan potensi pemulihan kredit melalui eksekusi. Penetapan nilai jual objek
hak tanggungan yang tidak tepat tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi
(kerugian bagi pemberi jaminan atau debitur) tetapi juga pada aspek hukum dan
keadilan yaitu apakah sistem jaminan kebendaan melalui hak tanggungan benar
benar memberi perlindungan bagi pihak yang seharusnya dilindungi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis
normative) bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan
(Statue Approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang
berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui
studi kepustakaan (Library Research) baik secara online maupun offline serta
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan nilai jual objek hak
tanggungan dalam lelang eksekusi sesuai ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023
tentang petunjuk pelaksanaan lelang dilakukan melalui penetapan nilai limit
merupakan kewenangan dan tanggung jawab penjual dengan memperhatikan nilai
pasar sebagai rentang paling tinggi dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
Penilai publik bertanggung jawab atas independensi, ketepatan metode,
kecukupan data, serta kepatuhan terhadap SPI dan KEPI, meskipun keputusan
akhir mengenai nilai limit tetap berada pada penjual. Perlindungan bagi pemberi
hak tanggungan mencakup perlindungan preventif melalui penilaian yang objektif,
pemberitahuan dan pengumuman lelang, larangan pactum commissorium,
pengembalian sisa hasil lelang, dan penjualan di bawah tangan serta perlindungan
represif melalui permohonan penundaan atau pembatalan berdasarkan putusan
pengadilan, gugatan perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi, penilaian
ulang, dan pengaduan terhadap penilai publik.