DSpace Repository

TRADISI BADONCEK DALAM ADAT PARIAMAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author ASIFAH, ANGGRAINI
dc.date.accessioned 2026-10-08T09:28:31Z
dc.date.available 2026-10-08T09:28:31Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32185
dc.description.abstract Badoncek merupakan salah satu tradisi lokal yang dilestarikan di Minangkabau, khususnya di Pariaman. Kata „Badoncek‟ memiliki arti iur, lompat atau lempar, dengan kata lain „Badoncek‟ merupakan pemberian sesuatu kepada pihak lain. Pelaksanaan tradisi Badoncek dalam konteks Hukum Islam perlu untuk ditinjau kembali apakah masih sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, khususnya dalam hal niat, kerelaan (ridha‟), dan tolong menolong (ta‟awun). Hukum Islam mengajarkan bahwa segala bentuk pemberian harus dilandasi keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, jika pemberian dianggap sebagai utang yang harus dibayar, maka bertentangan dengan konsep sedekah atau hibah dalam Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi Badoncek dalam Adat Pariaman ditinjau dari Hukum Islam, pandangan Islam terhadap pelaksanaan tradisi Badoncek yang berkembang di masyarakat Pariaman, dan pandangan Hukum Islam terhadap tantangan dan pergeseran makna tradisi Badoncek di Pariaman di tengah perubahan sosial dan religiusitas masyarakat. Penelitian ini bersifat penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang datanya diambil data sekunder dan sumber datanya dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tradisi Badoncek dalam adat Minangkabau pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi ini mencerminkan semangat solidaritas sosial, gotong royong, serta kepedulian terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Pandangan Islam terhadap pelaksanaan tradisi Badoncek pada dasarnya bersifat konstruktif. Islam tidak menolak tradisi yang berkembang dalam masyarakat sepanjang tradisi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Selama pelaksanaannya tetap berlandaskan pada prinsip keikhlasan dan tidak menimbulkan beban bagi masyarakat, tradisi Badoncek dapat dipertahankan sebagai bagian dari kearifan lokal yang memiliki nilai positif. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tradisi en_US
dc.subject Badoncek en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title TRADISI BADONCEK DALAM ADAT PARIAMAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account