Abstract:
Badoncek merupakan salah satu tradisi lokal yang dilestarikan di
Minangkabau, khususnya di Pariaman. Kata „Badoncek‟ memiliki arti iur, lompat
atau lempar, dengan kata lain „Badoncek‟ merupakan pemberian sesuatu kepada
pihak lain. Pelaksanaan tradisi Badoncek dalam konteks Hukum Islam perlu untuk
ditinjau kembali apakah masih sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, khususnya
dalam hal niat, kerelaan (ridha‟), dan tolong menolong (ta‟awun). Hukum Islam
mengajarkan bahwa segala bentuk pemberian harus dilandasi keikhlasan dan
tanpa mengharapkan imbalan, jika pemberian dianggap sebagai utang yang harus
dibayar, maka bertentangan dengan konsep sedekah atau hibah dalam Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi
Badoncek dalam Adat Pariaman ditinjau dari Hukum Islam, pandangan Islam
terhadap pelaksanaan tradisi Badoncek yang berkembang di masyarakat Pariaman,
dan pandangan Hukum Islam terhadap tantangan dan pergeseran makna tradisi
Badoncek di Pariaman di tengah perubahan sosial dan religiusitas masyarakat.
Penelitian ini bersifat penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif yang datanya diambil data sekunder dan sumber datanya dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tradisi Badoncek dalam adat
Minangkabau pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tradisi ini
mencerminkan semangat solidaritas sosial, gotong royong, serta kepedulian
terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Pandangan Islam
terhadap pelaksanaan tradisi Badoncek pada dasarnya bersifat konstruktif. Islam
tidak menolak tradisi yang berkembang dalam masyarakat sepanjang tradisi
tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Selama pelaksanaannya
tetap berlandaskan pada prinsip keikhlasan dan tidak menimbulkan beban bagi
masyarakat, tradisi Badoncek dapat dipertahankan sebagai bagian dari kearifan
lokal yang memiliki nilai positif.