DSpace Repository

KEABSAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA DALAM MELAKUKAN BUDIDAYA AYAM YANG MELIBATKAN UMKM (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pdt.Sus- KPPU/2022/PN Niaga Jkt Pst)

Show simple item record

dc.contributor.author INEZ AGITA MARJORIE TARIGAN, AGITA MARJORIE TARIGAN
dc.date.accessioned 2026-10-08T09:24:54Z
dc.date.available 2026-10-08T09:24:54Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32184
dc.description.abstract Perjanjian merupakan instrumen hukum utama dalam hubungan bisnis, khususnya antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan perusahaan besar, kerap menimbulkan ketimpangan posisi para pihak akibat dominasi ekonomi yang tidak seimbang. Di satu sisi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun di sisi lain masih menghadapi keterbatasan dalam memahami, merundingkan, dan melindungi kepentingannya dalam perjanjian kemitraan, terutama dalam pola inti-plasma. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya praktik penyusunan klausula yang cenderung sepihak, sehingga berpotensi merugikan UMKM dan menimbulkan ketergantungan yang tidak sehat. Di tengah prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata, muncul persoalan ketika intervensi pihak eksternal seperti KPPU terhadap perjanjian yang telah disepakati menimbulkan dilema antara kepastian hukum perjanjian dan perlindungan terhadap UMKM, sehingga diperlukan kajian komprehensif mengenai keabsahan perjanjian kemitraan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data yang bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data librarcy research (studi kepustakaan) dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan pola inti-plasma dalam ruang lingkup UMKM memiliki landasan hukum yang bersifat berlapis, yakni tunduk pada ketentuan umum hukum perdata khususnya syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak serta dibatasi oleh ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan UMKM yang menekankan prinsip kemitraan yang setara dan melarang dominasi usaha besar. Dalam praktiknya, pelanggaran dalam kemitraan inti-plasma umumnya terjadi melalui penguasaan atau dominasi usaha besar terhadap UMKM, baik melalui klausula kontrak yang tidak seimbang maupun praktik yang menimbulkan ketergantungan ekonomi yang merugikan. Adapun terhadap analisis putusan, keabsahan perjanjian kemitraan tidak semata-mata dinilai dari terpenuhinya syarat formil perjanjian, tetapi juga harus diuji terhadap norma perlindungan UMKM dan hukum persaingan usaha, sehingga intervensi otoritas seperti KPPU dapat dibenarkan sepanjang bertujuan mencegah praktik penguasaan yang melanggar hukum, meskipun hal tersebut berpotensi berbenturan dengan prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdata. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perjanjian, en_US
dc.subject Kemitraan en_US
dc.subject Inti Plasma en_US
dc.subject UMKM. en_US
dc.title KEABSAHAN PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN POLA INTI PLASMA DALAM MELAKUKAN BUDIDAYA AYAM YANG MELIBATKAN UMKM (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pdt.Sus- KPPU/2022/PN Niaga Jkt Pst) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account