Abstract:
Perjanjian merupakan instrumen hukum utama dalam hubungan bisnis,
khususnya antara pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan
perusahaan besar, kerap menimbulkan ketimpangan posisi para pihak akibat
dominasi ekonomi yang tidak seimbang. Di satu sisi, UMKM memiliki peran
strategis dalam perekonomian nasional, namun di sisi lain masih menghadapi
keterbatasan dalam memahami, merundingkan, dan melindungi kepentingannya
dalam perjanjian kemitraan, terutama dalam pola inti-plasma. Kondisi tersebut
diperparah dengan adanya praktik penyusunan klausula yang cenderung sepihak,
sehingga berpotensi merugikan UMKM dan menimbulkan ketergantungan yang
tidak sehat. Di tengah prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata,
muncul persoalan ketika intervensi pihak eksternal seperti KPPU terhadap
perjanjian yang telah disepakati menimbulkan dilema antara kepastian hukum
perjanjian dan perlindungan terhadap UMKM, sehingga diperlukan kajian
komprehensif mengenai keabsahan perjanjian kemitraan tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan.
Sifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data yang bersumber dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data librarcy research (studi
kepustakaan) dan dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian
kemitraan dengan pola inti-plasma dalam ruang lingkup UMKM memiliki
landasan hukum yang bersifat berlapis, yakni tunduk pada ketentuan umum
hukum perdata khususnya syarat sah perjanjian dan asas kebebasan berkontrak
serta dibatasi oleh ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan
UMKM yang menekankan prinsip kemitraan yang setara dan melarang dominasi
usaha besar. Dalam praktiknya, pelanggaran dalam kemitraan inti-plasma
umumnya terjadi melalui penguasaan atau dominasi usaha besar terhadap
UMKM, baik melalui klausula kontrak yang tidak seimbang maupun praktik yang
menimbulkan ketergantungan ekonomi yang merugikan. Adapun terhadap analisis
putusan, keabsahan perjanjian kemitraan tidak semata-mata dinilai dari
terpenuhinya syarat formil perjanjian, tetapi juga harus diuji terhadap norma
perlindungan UMKM dan hukum persaingan usaha, sehingga intervensi otoritas
seperti KPPU dapat dibenarkan sepanjang bertujuan mencegah praktik
penguasaan yang melanggar hukum, meskipun hal tersebut berpotensi berbenturan
dengan prinsip pacta sunt servanda dalam hukum perdata.