Abstract:
Pesatnya transformasi perdagangan dari konvensional ke digital melalui
lokapasar memicu peningkatan transaksi ponsel secara daring, namun fenomena
ini dibarengi risiko wanprestasi yang merugikan konsumen. Masalah utama yang
dikaji meliputi ketidaksesuaian spesifikasi produk, cacat barang, hingga kegagalan
pengiriman yang melanggar prinsip hukum perdata. Penelitian ini merumuskan
tiga permasalahan utama: bagaimana ketentuan hukum jual beli daring di
lokapasar, sejauh mana pelindungan hukum bagi pembeli ponsel yang dirugikan
menurut peraturan perundang-undangan, serta bagaimana upaya penyelesaian
efektif untuk memulihkan kerugian akibat wanprestasi tersebut guna menjamin
kepastian hukum di ruang digital.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan
menghimpun bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan.
Pengumpulan data dilakukan secara luring melalui penelusuran di perpustakaan
serta secara daring dengan memanfaatkan sumber-sumber digital seperti jurnal
ilmiah dan dokumen elektronik. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis
secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang sistematis dan objektif
mengenai permasalahan wanprestasi serta perlindungan hukum bagi konsumen
dalam transaksi ponsel melalui lokapasar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengakui
keabsahan kontrak elektronik, memiliki kelemahan dalam implementasi
perlindungan hukum, khususnya dalam pembuktian wanprestasi di ruang digital.
Sengketa yang terjadi umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian deskripsi
produk, cacat barang, atau kegagalan pengiriman. Mekanisme penyelesaian
sengketa melalui fitur internal lokapasar belum sepenuhnya efektif, sementara
jalur litigasi masih menghadapi kendala biaya dan waktu. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta kesadaran hukum
konsumen guna menciptakan sistem transaksi daring yang lebih aman dan
berkeadilan.