Abstract:
Perjanjian jual beli tanah merupakan salah satu bentuk hubungan hukum
yang sering terjadi dalam masyarakat dan berkaitan dengan peralihan hak atas
tanah. Dalam praktiknya, perjanjian jual beli tanah dengan ganti rugi sering
dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak tanpa mengikuti sepenuhnya
prosedur hukum pertanahan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan
sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai
perjanjian jual beli tanah dengan ganti rugi, pelaksanaan perjanjian jual beli tanah
dengan ganti rugi, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
995/Pdt.G/2024/PN Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini
bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum
sekunder berupa buku dan jurnal hukum yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah dengan ganti
rugi harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan hukum pertanahan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Dalam perkara yang diteliti, hakim mempertimbangkan adanya
kesepakatan para pihak dan pelaksanaan sebagian kewajiban dalam perjanjian
sehingga hubungan hukum para pihak dinilai sebagai perjanjian yang sah dan
memiliki akibat hukum.