Abstract:
Pembalakan liar (illegal logging) merupakan salah satu bentuk kejahatan
kehutanan yang menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian hutan,
keseimbangan ekosistem, serta kerugian bagi negara dan masyarakat. Dalam
praktiknya, tindak pidana pembalakan liar tidak hanya dilakukan oleh
perseorangan, tetapi juga melibatkan korporasi yang memperoleh keuntungan dari
kegiatan tersebut. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengakui
korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
pertanggungjawaban pidana korporasi, kualifikasi perbuatan korporasi yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pembalakan liar, serta bentuk dan mekanisme
pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
sifat penelitian deskriptif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan
merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library
research), meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan,
bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli, serta
bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Seluruh data
dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif
mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pembalakan
liar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 secara tegas mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembalakan liar. Kualifikasi
perbuatan korporasi meliputi penebangan pohon tanpa izin, pengangkutan,
pengolahan, dan perdagangan hasil hutan secara ilegal, serta kegiatan lain yang
dilakukan secara terorganisasi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan hukum pidana, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum
terhadap kejahatan kehutanan yang melibatkan korporasi.