DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MUCIKARI DALAM KASUS PROSTITUSI ATAS KEMAUAN SENDIRI DARI PEKERJA SEKS KOMERSIAL (Analisis Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2021/PN.Kph)

Show simple item record

dc.contributor.author Mutia, Rahayu
dc.date.accessioned 2026-10-08T06:05:11Z
dc.date.available 2026-10-08T06:05:11Z
dc.date.issued 2026-07-29
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32157
dc.description.abstract Fenomena prostitusi dimana pekerja seks komersial (PSK) memilih bekerja atas kemauan sendiri tanpa paksaan fisik, namun hukum tetap menjerat mucikari sebagai pelaku utama ekploitasi. Permasalahan utama dalam studi ini adalah bagaimana pengaturan hukum perdagangan orang terhadap mucikari serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana mucikari pada kasus prostitusi sukarela, khususnya dalam analisis Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN.Kph. Permasalahan difokuskan pada singkronisasi regulasi dan pertimbangan hakim dalam menetapkan kesalahan mucikari yang memfasilitasi perbuatan cabul demi keuntungan materil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer berupa KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal dan buku. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan sifat deskriftif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap mucikari berlandaskan pasal 420 dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, serta instrumen pendukung dalam Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika melibatkan media digital. Pertanggungjawaban mucikari didasarkan pada asas kesalahan karena sengaja memberikan fasilitas dan kemudahan bagi orang lain untuk melakukan perbuatan cabul sebagai mata pencarian Analisis Putusan Nomor 128/Pid.Sus /2021/PN.Kph mengonfirmasi bahwa status “kemauan sendiri” dari PSK tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan mucikari. Hakim menitikberatkan pada terpenuhinya unsur penyertaan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pemanfaatan korban untuk eksploitasi seksual demi keuntungan ekonomi. Dengan demikian, mucikari tetap dijatuhi sanksi pidana sebagai Upaya perlindungan norma kesusilaan publik dan penegakan hukum terhadap praktik prostitusi yang terorganisir di era digital. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Mucikari en_US
dc.subject Pekerja Seks Komersial en_US
dc.subject Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN.Kph en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MUCIKARI DALAM KASUS PROSTITUSI ATAS KEMAUAN SENDIRI DARI PEKERJA SEKS KOMERSIAL (Analisis Putusan Nomor: 128/Pid.Sus/2021/PN.Kph) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account