Abstract:
Fenomena prostitusi dimana pekerja seks komersial (PSK) memilih bekerja
atas kemauan sendiri tanpa paksaan fisik, namun hukum tetap menjerat mucikari
sebagai pelaku utama ekploitasi. Permasalahan utama dalam studi ini adalah
bagaimana pengaturan hukum perdagangan orang terhadap mucikari serta
bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana mucikari pada kasus prostitusi
sukarela, khususnya dalam analisis Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN.Kph.
Permasalahan difokuskan pada singkronisasi regulasi dan pertimbangan hakim
dalam menetapkan kesalahan mucikari yang memfasilitasi perbuatan cabul demi
keuntungan materil.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan. Data sekunder bersumber dari bahan hukum
primer berupa KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang
TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Undang-Undang Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal dan buku.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan sifat deskriftif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap mucikari
berlandaskan pasal 420 dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Nomor 1 Tahun 2023, serta instrumen pendukung dalam Undang-Undang TPPO
dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika melibatkan media
digital. Pertanggungjawaban mucikari didasarkan pada asas kesalahan karena
sengaja memberikan fasilitas dan kemudahan bagi orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul sebagai mata pencarian Analisis Putusan Nomor 128/Pid.Sus
/2021/PN.Kph mengonfirmasi bahwa status “kemauan sendiri” dari PSK tidak
menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan mucikari. Hakim menitikberatkan
pada terpenuhinya unsur penyertaan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan pemanfaatan korban untuk eksploitasi seksual demi keuntungan
ekonomi. Dengan demikian, mucikari tetap dijatuhi sanksi pidana sebagai Upaya
perlindungan norma kesusilaan publik dan penegakan hukum terhadap praktik
prostitusi yang terorganisir di era digital.