Abstract:
Peredaran produk pangan dengan klaim gluten free dan bebas alergen
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan kondisi kesehatan
tertentu. Namun, kasus toko Bake and Grind yang diduga mencantumkan klaim
yang tidak sesuai dengan kondisi produk menimbulkan persoalan hukum terkait
perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban produsen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
klaim gluten-free dan bebas alergen pada produk pangan dalam perspektif hukum
perdata, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan, serta
pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian kesehatan. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan klaim
produk pangan dapat ditinjau melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Pangan, khususnya mengenai kewajiban pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Apabila klaim terbukti tidak
sesuai dan menimbulkan kerugian, pelaku usaha dapat dimintai
pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan hukum terhadap konsumen diberikan melalui UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Konsumen berhak memperoleh
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dikonsumsi,
sedangkan pelaku usaha wajib menjamin kebenaran informasi yang dicantumkan
pada produk. Apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian antara klaim produk dan
kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian kesehatan, produsen dapat
dimintai pertanggungjawaban perdata, administratif, dan pidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menegaskan
pentingnya kejujuran dan transparansi informasi produk pangan sebagai bentuk
perlindungan terhadap hak-hak konsumen.