Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan
publik menuju sistem elektronik, termasuk dalam bidang pertanahan melalui
penerapan sertipikat tanah elektronik. Digitalisasi pendaftaran tanah diharapkan
mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Namun,
perubahan dari sistem konvensional ke sistem elektronik membawa konsekuensi
hukum baru, khususnya terkait pengelolaan dan perlindungan data pribadi
pemegang hak atas tanah. Di tengah meningkatnya kasus kebocoran data pribadi di
Indonesia, penerapan sertipikat tanah elektronik menimbulkan kekhawatiran
masyarakat terhadap keamanan dan keabsahan data pertanahan. Kondisi ini
memunculkan permasalahan mengenai bagaimana pengaturan hukum perlindungan
data pribadi dalam penerbitan sertipikat tanah elektronik, apa kendala dalam
penerapannya di Kota Medan, serta bagaimana tanggung jawab hukum dan
mekanisme penyelesaian apabila terjadi permasalahan perlindungan data pribadi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh
data empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data utama diperoleh dari bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan data pribadi, sistem elektronik, dan pendaftaran tanah elektronik,
serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil wawancara dengan pejabat
Kantor Pertanahan Kota Medan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Data
yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis untuk
menilai kesesuaian antara pengaturan hukum dan penerapannya dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perlindungan data
pribadi dalam penerbitan sertipikat tanah elektronik secara normatif telah tersedia
dan relatif lengkap, namun penerapannya di Kota Medan belum berjalan secara
optimal. Kendala utama meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi, kesiapan
sumber daya manusia, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem
pertanahan elektronik. Tanggung jawab hukum atas perlindungan data pribadi
secara yuridis berada pada lembaga penyelenggara sistem elektronik, khususnya
Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan dukungan
peran PPAT. Meskipun mekanisme penanganan dan sanksi telah diatur,
pelaksanaannya belum sistematis dan transparan, sehingga perlindungan hukum
terhadap data pribadi pemegang sertipikat tanah elektronik belum sepenuhnya
efektif.