Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pungutan liar dengan
modus parkir ilegal di Kota Medan yang menimbulkan keresahan masyarakat,
kerugian ekonomi, serta ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang publik.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum yang
telah ditetapkan dengan realitas yang terjadi di masyarakat, sehingga diperlukan
kajian yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pengaturan perparkiran di Kota Medan beserta peraturan
perundang-undangan dan mekanisme pelaksanaannya oleh pemerintah daerah,
khususnya Dinas Perhubungan Kota Medan, mengidentifikasi faktor-faktor
penyebab terjadinya pungutan liar dengan modus parkir ilegal, serta memahami
upaya penanggulangan yang dilakukan melalui pendekatan pencegahan maupun
penindakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat
deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi
kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara serta
penelaahan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perparkiran di Kota
Medan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui peraturan daerah,
peraturan wali kota, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pengelolaan yang dilaksanakan oleh Dinas
Perhubungan melalui sistem parkir di tepi jalan umum dan di luar badan jalan.
Namun demikian, praktik pungutan liar dengan modus parkir ilegal masih sering terjadi yang disebabkan oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran masyarakat,
adanya peluang di lokasi strategis, praktik premanisme, serta keterbatasan
pengawasan dan penegakan hukum, ditambah belum meratanya penerapan sistem
parkir digital. Upaya penanggulangan yang dilakukan meliputi pengawasan
lapangan, penertiban berdasarkan laporan masyarakat, serta pembinaan terhadap
pelaku melalui pendekatan persuasif dan preventif,