Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31421
Title: TANGGUNG JAWAB HUKUM DEBITUR TERHADAP WANPRESTASI KEPADAKREDITUR DALAM KASUS PINJAMAN ONLINE
Authors: Tarigan, Azzka Afriansyah
Keywords: Tanggungjawab;Hukum Debitur
Issue Date: 18-Nov-2025
Publisher: umsu
Abstract: Ketaatan dan kepatuhan merupakan asas dalam aturan yang berlaku bagi subjek dan objek hukum itu sendiri. Memiliki konsekuensi dan tanggungjawab hukum apabila terjadi suatu pelanggaran bilamana pelaku telah memenuhi unsur-unsur dan/atau tindakan pada perbuatan yang secara nyata memiliki cukup bukti bahwa pelanggar hukum memang telah melakukan perilaku yang patut diduga melanggar suatu norma hukum dimasyarakat, sebagaimana pada perbuatan debitur kepada kreditur dalam hal wanprestasi dalam kasus pinjaman online. Dimana hal ini disebabkan faktor financial debitur yang tidak stabil sehingga terjadi kredit macet, dan kurangnya komunikasi yang intens dilakukan debitur kepada kreditur terhadap situasi dan kondisi financial yang dialaminya. Ketidaktahuan kreditur terhadap situasi dan kondisi financial debitur inilah maka kreditur beranggapan bahwa debitur dinilai telah melakukan wanprestasi dari perikatan perjanjian kredit yang telah disepakati masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap pengaturan dan keabsahan dari perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur diatur dalam undang-undang yang berlaku, tanggung jawab hukum pemberi pinjaman online dalam menangani situasi ketidakmampuan pembayaran debitur, apa yang dapat diterapkan jika melanggar regulasi, dan bagaimana penyelesaian debitur yang tidak mampu membayar kepada debitur dalam kasus pinjaman online dengan menggunakan cara wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa perikatan perjanjian kredit antara kreditur dan debitur didasari pada ketentuan hukum keperdataan, baik terhadap kelayakan para pihak membuat dan mengikatkan diri sebagai objek dalam sebuah perjanjian, aturan yang difahami dan disepakati serta ditandatangani untuk dijalankan, dan juga konsekuensi hukum apabila salah satu pihak melanggar isi dari perikatan perjanjian kredit tersebut. Demikian halnya terhadap perjanjian kredit yang dilakukan dalambentuk online yang sistem dan mekanismenya hanya dibedakan pada metode pengajuan kredit yang dilakukan debitur melalui aplikasi milik kreditur yang menawarkan pinjaman pada web dijejaring internet dengan cara membuka akses dan melakukan pengisian data pada aplikasi milik kreditur tersebut sampai debitur mendapatkan pencairan dana kreditnya. Menjadi persoalan dalam penelitian ini, kreditur dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang diduga telah melakukan wanprestasi, melalui jasa debt collector sebagai pihak ketiga telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dengan bertindak secara kasar dan cenderung merendahkan martabat debitur. Hal inilah kemudian menjadi dasar konflik berlanjut antara debitur dan kreditur yang harus diselesaikan secara hukum. Dimana penyelesaian terhadap permasalahan ini ada aturannya didalam KUHPerdata dan POJK itu sendiri.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31421
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi azzka Afriansyah Tarigan 2006200099.pdfFull Text3.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.