Abstract:
Perkembangan kegiatan pembiayaan konsumen khususnya di bidang
leasing menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Sengketa
tersebut umumnya disebabkan oleh wanprestasi, perbedaan penafsiran perjanjian,
penarikan objek jaminan yang dilakukan sepihak oleh perusahaan leasing. Untuk
memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, pemerintah membentuk
Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen (BPSK) yang salah satu mekanisme
penyelesaiannya adalah melalui mediasi. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
Melalui Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Medan serta
Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan
studi kepustakaan, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan majelis Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dokumentasi, dan analisis peraturan
perundang-undangan yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif
untuk
memahami kewenangannya, efektivitas, serta kendalanya yang
mempengaruhi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa leasing di Kota
Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangannya bertujuan untuk
memberikan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan murah. Dalam
praktiknya, kewenangan ini mempunyai batas yang signifikan terutama ketika
objek sengketa berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian kredit/leasing yang
sifatnya kontraktual dan masuk ranah kompetensi pengadilan negeri. Efektivitas
mediasi masih menghadapi berbagai kendala rendahnya tingkat kepatuhan pelaku,
serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi, kewenangan, dan peran
strategis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu, kurangnya
kualitas sumber daya mediator, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum
optimalnya koordinasi antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
dengan lembaga penegak hukum turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan
mediasi. Penguatan kelembagaan melalui pembaruan regulasi, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia, intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat, serta
optimalisasi peran mediator menjadi langkah strategis untuk meningkatkan
efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa leasing. Upaya tersebut
diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus
menciptakan iklim hubungan hukum yang lebih adil, transparan, dan
berkelanjutan antara konsumen dan pelaku usaha.