Abstract:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Tujuan dari undang-undang ini adalah
untuk menciptakan kepastian hukum, mendukung keadilan restoratif, dan
melindungi hak asasi manusia dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum
internasional serta menekankan hak-hak korban kejahatan. Secara terperinci,
sehubungan dengan kekuasaan hakim praperadilan, undang-undang ini
memperkuat pengawasan terhadap tindakan paksa dari penyidik seperti
penangkapan dan penahanan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus
pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu
ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Alat
pengumpul data yang dipergunakan dalam penulisan ini menggunakkan library
research yang menekankan kepada pengumpulan data melalui bahan-bahan
bacaan yang diambil dari literatur-literaur yang di baca.
Hasil peneliitan ini menunjukkan bahwa Upaya paksa yang dilakukan yang
dilakukan oleh penyidik diatur dalam KUHAP yang terdiri dari beberapa
perbuatan terpisah, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan
larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia,
Kewenangan hakim praperadilan dalam memeriksa upaya paksa yang dilakukan
penyidik dalam proses penyidikan berupa wewenang untuk dapat membatalkan
tindakan ilegal, memerintahkan pembebasan, atau memberikan ganti rugi dan
rehabilitasi jika terbukti ada pelanggaran prosedur, proses pemulihan terhadap
upaya paksa pasca putusan praperadilan, proses ini memiliki tenggat waktu
eksekusi maksimal 14 hari, pihak penyidik dipaksa untuk mematuhi restorasi hak
seperti rehabilitasi nama baik, kompensasi biaya hukum, dan pengobatan akibat
trauma fisik-psikologis.