Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31244| Title: | PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 135/PUU-XXII/2024) |
| Authors: | Siregar, Rahmat Hakim |
| Keywords: | Rekayasa Konstitusional;Masa Jabatan |
| Issue Date: | 10-Apr-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemisahan tersebut menciptakan ketidaksinkronan antara siklus pemilu lokal yang baru dengan masa jabatan anggota DPRD yang masih terikat pada kerangka normatif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam kepastian hukum dan legitimasi demokratis lembaga legislatif daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi pengaturan masa jabatan anggota DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap masa jabatan anggota DPRD, serta kepastian hukum masa jabatan anggota DPRD dalam perspektif konstitusi pasca putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan anggota DPRD dalam Pasal 318 ayat (1) UU MD3 menetapkan masa jabatan selama lima tahun sebagai desain rekayasa konstitusional yang mengutamakan keselarasan periodisasi legislatif nasional dan daerah, namun memiliki kerentanan struktural ketika dihadapkan pada perubahan sistem pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjalankan fungsi korektif terhadap distorsi demokrasi, fungsi restrukturisasi arsitektur sistem pemilu, serta fungsi transitif yang memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan legislasi tindak lanjut. Implikasi dari putusan tersebut membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 untuk menyesuaikan siklus pemilu lokal yang baru. Kepastian hukum masa jabatan DPRD pasca putusan Mahkamah Konstitusi hanya dapat terwujud melalui legislasi komprehensif yang mencakup kejelasan kewenangan, instrumen hukum, durasi perpanjangan yang proporsional, serta pengaturan hak dan kewajiban anggota DPRD selama masa transisi. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31244 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI RAHMAT OKE_smallpdf.pdf | Full Text | 3.4 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.