Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30386
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT SISTEM ERROR DALAM TRANSAKSI DIGITAL PERBANKAN
Authors: IQBAL, ADHIGUNA MEURAKSA
Keywords: Pertanggungjawaban Perdata;Perbankan;Transaksi Digital;Nasabah
Issue Date: 6-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Perkembangan layanan perbankan digital telah menimbulkan konsekuensi hukum baru yang tidak lagi sederhana, khususnya ketika terjadi sistem error yang berdampak pada kerugian nasabah. Saat ini belum terdapat pengaturan yang secara spesifik dan sistematis menegaskan batasan serta bentuk pertanggungjawaban perdata bank atas kerugian nasabah akibat kegagalan sistem digital. Kondisi ini menimbulkan kekosongan argumentasi normatif dalam menentukan apakah kerugian akibat sistem error semata-mata diselesaikan melalui mekanisme internal bank atau justru dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan kewajiban ganti rugi secara hukum perdata. Atas dasar itu terdapat beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni Bagaimana ketentuan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara nasabah dan pihak bank dalam transaksi digital? Apakah sistem error dalam transaksi perbankan digital dapat dikategorikan wanprestasi atau force majeure menurut hukum perdata? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban perdata bank dalam menghadapi tuntutan ganti rugi akibat kerugian konsumen karena sistem error dalam transaksi perbankan digital?. Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif analisis, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara nasabah dan pihak bank dalam transaksi digital dapat dilihat dari ketentuan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan juga mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Selanjutnya Sistem error dalam transaksi perbankan digital dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan bukan force majeure hal ini karena karena gangguan tersebut umumnya berada dalam ruang penguasaan dan tanggung jawab operasional bank. Pada akhirnya dipahami bentuk pertanggungjawaban perdata bank dalam menghadapi tuntutan ganti rugi akibat kerugian konsumen karena sistem error dalam transaksi perbankan digital yakni tidak hanya terbatas pada pengembalian dana yang terdampak, tetapi juga mencakup kewajiban memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul, baik berupa biaya, kerugian nyata, maupun kerugian lain yang secara wajar dapat dibuktikan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30386
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
bal (1).pdfFull Text2.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.