Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30341| Title: | PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT BATAK ANGKOLA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DALAM PERSPEKTIF KUHP NASIONAL |
| Authors: | Nasution, Rahmat Akbar Hamonangan |
| Keywords: | Hukum pidana adat;Batak Angkola |
| Issue Date: | 6-Apr-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Hukum pidana adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam Masyarakat termasuk pada Masyarakat adat Batak Angkola. Penerapan hukum pidana adat batak angkola terhadap tindak pidana pencurian ringan memiliki sedikit perbedaan antara penerapan pidana konvensional, apalagi setelah diterbitkannya Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mengendepankan sanksi-sanksinya berbeda dengan pidana adat yang memprioritaskan mediasi dan pembicaraan antara kedua belah pihak, dalam kuhp nasional terbaru, hukum adat dikesampingkan dalam struktural pemidanaannya, yang dimana hukum pidana konvensional menjadi poin utama dalam landasan pelaksanaan penerapan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan pendekatan melalui studi lapangan yang menggunakkan metode wawancara dengan ketua adat batak angkola. Selain itu dalam penelitian ini menggunakkan data primer yang didapatkan oleh penulis melalui wawancara dan data sekunder yang didapatkan melalui bahan-bahan bacaan, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisi data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif yang dipergunakan untuk menghasilan penilaian yang relevan dengan masalah yang di bahas. Berdasarkan hasil penelitian, Penelitian ini membahas kedudukan hukum pidana adat Batak Angkola dalam sistem hukum pidana di Indonesia, penerapannya terhadap tindak pidana pencurian ringan, serta eksistensinya dalam perspektif KUHP Nasional. Hukum pidana adat Batak Angkola diakui sebagai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan memiliki kedudukan sebagai pelengkap dalam sistem hukum nasional. Dalam praktiknya, penyelesaian tindak pidana pencurian ringan dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, pelaku, korban, dan keluarga dengan berlandaskan nilai Dalihan Na Tolu, serta memberikan sanksi berupa penggantian kerugian, denda adat, atau sanksi sosial yang bertujuan memulihkan keharmonisan masyarakat. Namun, penerapan hukum pidana adat tersebut masih menghadapi hambatan seperti pengaruh modernisasi, berkurangnya pemahaman terhadap nilai adat, serta dominasi hukum pidana nasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional agar hukum adat tetap eksis dan efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30341 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI_Rahmat Akbar Hamonangan Nasution_2206200376.pdf | Full Text | 6.23 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.