Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30317
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DI TENGAH KONFLIK IRAN – ISRAEL MENURUT KONVENSI JANEWA 1949
Authors: Anandika, Abrar Tamba
Keywords: Perlindungan Hukum;Penduduk Sipil;Konvensi Janewa 1949
Issue Date: 12-Mar-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Konflik antara Iran dan Israel telah mengalami pergeseran dari perang proxy ke perang terbuka. Kedua belah pihak melakukan penyerangan masif ke wilayah masing-masing sehingga terindikasi melanggar Konvensi Janewa 1949. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap penduduk sipil yang ada di tengah konflik bersenjata Iran dan Israel. Pada penelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk pelanggaran terhadap penduduk sipil, implementasi dan kepatuhan kedua negara, serta pertanggungjawaban kedua belah pihak yaitu Iran dan Israel terkait perlindungan penduduk sipil menurut konvensi Janewa 1949. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan sumber data yang berasal dari data kewahyuan dan sekunder, memadukan studi kepustakaan dengan mengkaji regulasi resmi yang secara langsung berkaitan dengan isu-isu hukum dan permasalahan yang dihadapi oleh penduduk sipil selama terjadinya konflik bersenjata Iran dan Israel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik antara Iran dan Israel mencerminkan pengabaian terhadap pilar utama hukum humaniter internasional, khususnya prinsip proporsionalitas dan pembeda. Kedua belah pihak dinilai setara dalam melanggar kaidah perang; operasi militer mereka tidak menerapkan langkah-langkah pencegahan yang memadai, sehingga serangan yang dilancarkan cenderung bersifat indiscriminate attacks. Implementasi kepatuhan Iran dan Israel terhadap Konvensi Jenewa awalnya terlihat dari desain operasi yang secara khusus menyasar instalasi militer. Namun, pada fase eksekusi, muncul kelalaian sistematis yang menyebabkan jatuhnya korban non-kombatan, sehingga kedua negara dianggap gagal memenuhi standar perlindungan penduduk sipil yang diamanatkan hukum internasional. Tanggung jawab negara Iran dan Israel secara yuridis, pada Protokol Tambahan I menyediakan mekanisme ganti rugi antarpihak yang bersengketa, meski pelaksanaannya memerlukan tuntutan formal. Namun, kelalaian operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil dapat menyeret perencana maupun eksekutor ke ranah pidana internasional sebagai pelaku kejahatan perang. Berdasarkan Konvensi Jenewa, setiap negara penanda tangan wajib memiliki regulasi nasional untuk menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap pelanggar maupun pemberi komando serangan tersebut.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30317
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ANANDIKA ABRAR TAMBA_2206200071.pdfFull Text3.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.