Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29938| Title: | PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT KERUGIAN ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 5 /PID. SUS -TPK/ 2021/PN. PLG) |
| Authors: | PERANGIN-ANGIN, FADLAN KHAIRAD |
| Keywords: | Pengembalian;Aset;BUMN;Keuangan;Negara |
| Issue Date: | 31-Jul-2025 |
| Abstract: | Definisi Anak Perusahaan BUMN tidak ditemukan dalam UU BUMN. Namun dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang perubahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN mengatur bahwa yang dimaksud dengan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus lalu dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Mekanisme pengembalian dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi bermula pada upaya penyidikan guna memperoleh kembali aset negara yang hilang/berkurang dan diduga akibat tindak pidana korupsi, maka pihak Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi perlu melakukan langkah-langkah berupa pelacakan aset (asset tracking), pembekuan aset (freezing), Penyitaan aset (confiscation forfeiture assets) dan pengembalian aset melalui tuntuan pidana yang ditindak lanjuti dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedudukan anak Perusahaan BUMN merupakan perseroan swasta yang dikendalikan secara korporasi oleh BUMN sebagai induk perusahaan. Dengan demikian, anak perusahaan BUMN tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada Negara, melainkan ke induk perusahaan yaitu BUMN. Akibat hukum dari terpisahnya entitas dana yang merupakan kekayaan Negara ini menyebabkan apabila terjadi kerugian pada anak perusahaan, tidak akan berdampak pada kerugian Negara. Namun terdapat pengecualian tertentu apabila anak perusahaan dari BUMN itu menyelenggarakan tugas Negara. Dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa kerugian keuangan Anak Perusahaan BUMN sebagai kerugian keuangan negara adalah karena Anak Perusahaan BUMN tunduk pada UU BUMN karena adanya BUMN dalam organ RUPS Anak Perusahaan BUMN. Sehingga hal tersebut menyebabkan anak Perusahaan BUMN juga tunduk pada UU Keuangan Negara. Untuk itu, atas kerugian yang nyata pada anak perusahaan BUMN merupakan bagian kerugian Keuangan Negara. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29938 |
| Appears in Collections: | Masters in Law |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| TESIS FADLAN KHAIRAD PERANGIN-ANGIN 2220010046.pdf | 1.83 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.