Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29791| Title: | URGENSI TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
| Authors: | NAINGGOLAN, FRANCISKAWATI |
| Keywords: | Keuangan;Penegakkan;Pencucian Uang |
| Issue Date: | 10-Sep-2025 |
| Abstract: | Pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatan dalam rangka menghilangkan jejak. Selain itu ternyata jumlah uang yang dicuci sangat besar, ini artinya hasil kejahatan tersebut telah mempengaruhi neraca keuangan nasional bahkan global dan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Bahaya selanjutnya pencucian uang membuat para pelaku kejahatan terutama organized crime untuk mengembangkan jaringan dengan uang yang telah dicuci tersebut .Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan. Pengaturan urgensi transaksi keuangan dalam penegakkan hukum tindak pidana pencucian uang peraturan hukum di indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 telah cukup efektif baik dalam mengantipasi maupun memberantas tindak pidana pencucian uang. Bentuk upaya pemberantasan dengan cara menelusur aliran dana terkait di lembaga perbankan dengan pengungkapan kejahatan asal (predicate offence), menyitanya sekaligus memidana juga siapapun yang menerima aliran hasil kejahatan tersebut. Bentuk transaksi keuangan dalam penegakkan hukum tindak pidana pencucian uang Pemantauan Rekening, Meliputi pemantauan terhadap mutasi rekening secara periodik untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya mutasi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Khusus terhadap rekening nasabah yang mempunyai risiko tinggi diperlukan pemantauan yang lebih intensif. Pemantauan Transaksi, Meliputi pemantauan terhadap sistem transaksi baik tunai maupun non tunai pada saat transaksi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi adanya transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Kewenangan badan hukum dalam proses pembuktian transaksi keuangan tindak pidana pencucian uang Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 74,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30 huruf d. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29791 |
| ISSN: | issn |
| Appears in Collections: | Masters in Law |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| TESIS FRANCISKAWATI NAINGGOLAN 2320010060.pdf | 1.93 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.