Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29709
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Authors: TARIGAN, ROMEL
Keywords: Pidana;Pelaku;Perdagangan Orang
Issue Date: 20-Sep-2025
Abstract: Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi di dalam satu wilayah negara melainkan juga antar negara. Oleh karena itu perlu dikembangkan kerja sama semua internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan komunikasi, teknologi informasi, dan pergeseran mode lebih banyak mengenai kejahahatan meningkat. Modus mengenai kejahatan perdagangan orang semakin canggih. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Pertanggung jawaban pelaku dalam kejahatan perdagangan orang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa adopsi ilegal anak anak, kerja paksa, perbudakan rumah tangga, pengantin pesanan, dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur adalah contoh-contoh dari kejahatan tindak pidana perdagangan manusia, yang menggambarkan jenis kekejaman transnasional serta merupakan kecurangan terhadap hak asasi manusia. Hambatan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun sangat disayangkan bahwa undang-undang tersebut belum dapat diberlakukan secara efektif, karena adanya beberapa kendala yaitu berupa faktor non-yuridis yang meliputi faktor ekonomi, faktor kemiskinan, faktor pendidikan yang rendah serta faktor sosial dan budaya. Sedangkan kendala lain dari faktor yuridis belum diterapkannya UU No. 21 Tahun 2007 secara efektif karena Disampung itu faktor fasilitas dan sarana yang masih kurang mendukung penegakan UU No. 21 Tahun 2007. Kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam penanggulangan kejahatan perdagangan manusia melalui Undang Undang PTPPO sedianya sesuai dengan tujuan politik hukum pidana atau criminal law policy, yaitu melakukan penanggulangan kejahatan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat (social defence), agar tercapainya kesejahteraan masyarakat (social welfare).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29709
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ROMEL TARIGAN 2320010033.pdf1.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.