Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29580
Title: PENGGUNAAN DRONE DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL STUDI KASUS AMERIKA SERIKAT-IRAQ
Authors: NURHALIZA, SYLVY
Keywords: Drone;Hukum Internasional
Issue Date: 23-Jun-2025
Publisher: umsu
Abstract: Teknologi berjalan dengan pesat saat ini dan sekaligus membawa perubahan yang radikal di seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada bidang persenjataan militer. Perkembangan teknologi yang semakin maju ini telah mengubah cara masyarakat internasional dalam berperang dan menggunakan senjata yang lebih modern. Drone atau pesawat tanpa awak merupakan teknologi yang semakin gencar digunakan oleh pihak musuh terhadap lawannya dalam berperang. Penggunaan drone selain memberikan keuntungan juga membawa kerugian bagi masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pada riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dijabarkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada skripsi ini adalah pendekatan secara kepustakaan (library research) yaitu dengan memahami buku serta dokumen-dokumen dan artikel yang berkaitan dengan topik dan juga dengan metode pendekatan peraturan undang-undang yang dimana dengan menggunakan ketentuan yang ada di dalam hukum internasional dan secara pendekatan kasus antara Amerika Serikat dan Iraq yaitu dengan mengulas lebih dalam mengenai permasalahan diantar kedua negara tersebut yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada riset ini. Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini didapat bahwasannya penggunaan drone hingga saat ini belum ada diatur secara lebih rinci dalam konvensi internasional. Dengan kekosongan hukum yang ada menyebabkan pihak lawan dengan kemampuan teknologi yang lebih canggih menggunakan drone tanpa batas. Penggunaan drone secara garis besar dapat digunakan menjadi penggunaan sipil, militer dan intervansi kemanusiaan serta pertahanan diri. Legalitas penggunaan drone dibahas dalam Konvensi Jenewa serta Protokol Tambahan 1977, Konvensi Chicago dan Konvensi Den Haag. Sanksi yang dapat diterapkan terhadap negara yang melanggar penggunaan drone berupa pengajuan kepada ICC, meminta ganti rugi, pertanggungjawaban bisa berupa pribadi terhadap orang yang berhak untuk diadili.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29580
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Sylvy Nurhaliza_2106200082.pdfFull Text3.8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.