Research Repository

Pemenuhan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sarumpaet, Sri Utami
dc.date.accessioned 2020-04-10T05:23:55Z
dc.date.available 2020-04-10T05:23:55Z
dc.date.issued 2019-10-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2928
dc.description.abstract Pemenuhan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan Dan Satreskrim Porlestabes Medan) Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Ncgara Republik Indonesia (yang selanjutnya disingkat Polri) disamping lembaga penegak hukum lainnya, Jaksa Penuntut Umum sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, peran Kejaksaan sebagai garda depan penegakan hukum demikian penting dan strategis. Begitupun halnya dengan penyidik Polri harus berusaha dan mampu dalam menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan. Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif yang merupakan riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif, artinya dituntut untuk pandai melihat suatu kejadian dan menggunakannya sebagai data penelitian. Baik berupa wawancara, pengamatan secara menyeluruh maupun dengan kajian pustaka. Biasanya pada penelitian ini, objek penelitian akan diberikan metode/kondisi tertentu sehingga mencapai tujuan tertentu. Hasil penelilitian dalam skripsi ini yang pertama bagaimana pengaturan pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 (selanjutnya disebut KUHAP) menyebabkan terbukanya suatu lembaran baru di dalam pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, yang membawa perubahan fundamental terutama dalam pembagian tugas dan wewenang penyidik (kepolisian),kedua pelaksanaanya Penyidik saat menerima suatu perkara, dan memulai melakukan penyidikan, maka penyidik memberitahukan kepada kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya ditulis SPDP)., ketiga hambatannya dan upaya Hambatan-hambatan yang ada dalam proses pemenuhan petunjuk-petunjuk jaksa penuntut umum sampai pada akhirnya pengembalian berkas perkara tak dipungkiri masih tetap ada, upayanya memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan jelas mengenai hal apa saja yang kurang lengkap dari berkas perkara tersebut terhadap penyidik en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.subject Penyidik, Penyidikan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title Pemenuhan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Medan dan Satreskrim Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account