Abstract:
Pemenuhan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Oleh Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan Dan Satreskrim Porlestabes Medan)
Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia adalah Kejaksaan
Republik Indonesia dan Kepolisian Ncgara Republik Indonesia (yang selanjutnya
disingkat Polri) disamping lembaga penegak hukum lainnya, Jaksa Penuntut
Umum sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di
bidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum
dan keadilan, peran Kejaksaan sebagai garda depan penegakan hukum demikian
penting dan strategis. Begitupun halnya dengan penyidik Polri harus berusaha dan
mampu dalam menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk
melakukan penyidikan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif yang
merupakan riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis
dengan pendekatan induktif, artinya dituntut untuk pandai melihat suatu kejadian
dan menggunakannya sebagai data penelitian. Baik berupa wawancara,
pengamatan secara menyeluruh maupun dengan kajian pustaka. Biasanya pada
penelitian ini, objek penelitian akan diberikan metode/kondisi tertentu sehingga
mencapai tujuan tertentu.
Hasil penelilitian dalam skripsi ini yang pertama bagaimana pengaturan
pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum oleh penyidik dalam penyidikan
tindak pidana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981
(selanjutnya disebut KUHAP) menyebabkan terbukanya suatu lembaran baru di
dalam pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, yang membawa perubahan
fundamental terutama dalam pembagian tugas dan wewenang penyidik
(kepolisian),kedua pelaksanaanya Penyidik saat menerima suatu perkara, dan
memulai melakukan penyidikan, maka penyidik memberitahukan kepada
kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya
ditulis SPDP)., ketiga hambatannya dan upaya Hambatan-hambatan yang ada
dalam proses pemenuhan petunjuk-petunjuk jaksa penuntut umum sampai pada
akhirnya pengembalian berkas perkara tak dipungkiri masih tetap ada, upayanya
memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan jelas mengenai hal apa
saja yang kurang lengkap dari berkas perkara tersebut terhadap penyidik