Research Repository

Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Pemberian Sertifikat Halal Pada Produk Makanan (Studi Di Majelis Ulama Indonesia Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pradana, Rangga
dc.date.accessioned 2020-04-10T05:20:36Z
dc.date.available 2020-04-10T05:20:36Z
dc.date.issued 2019-10-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2927
dc.description.abstract Labelisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman batin masyarakat dalam memilih produk pangan yang dikehendaki. Permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat halal pada produk makanan ketentuan hukumnya, peran Majelis Ulama Indonesia dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan, kendala dan upaya dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang di MUI Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan hukum sertifikat halal pada produk makanan ketentuan hukumnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam mengkonsumsi produk pangan maupun kosmetika yang berasal dari produsen. Majelis Ulama Indonesia sendiri bekerja sama LPPOM berupaya semaksimal mungkin untuk menetapkan sebuah produk itu halal atau tidak dengan melakukan penelitian terhadap bahan baku, bahan tambahan, tempat pengolahan bahkan transportasi yang digunakan untuk mengantar produk makanan, tempat penjualan, tempat pengolahan, clean dari babi. Sertifikasi halal itu pun hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak sertifikat itu diterbitkan, dan harus disertifikasi ulang lagi. Peran Majelis Ulama Indonesia dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan adalah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk makanan, obat obatan dan kosmetika dilakukan oleh Komisi Fatwa setelah dilakukan audit oleh LP POM MUI serta melaporkan kepada Komisi Fatwa tersebut. Laporan dari LP POM MUI kemudian dibawa ke sidang Komisi Fatwa. Komisi Fatwa selanjutnya menetapkan halal atau tidaknya produk tersebut berdasarkan berita acara penelitian yang disampaikan LP POM MUI. Setelah itu dilalui, barulah kemudian dikeluarkan sertifikasi halal kepada produk tersebut. Kendala dan upaya dalam pemberian sertifikat dan label halal pada produk makanan adalah terdapat pada masyarakat yang membuat produknya tersendiri yang biasanya tidak mengetahui dari bahan yang telah mereka pergunakan, dan selalu menganggap bahwa apa yang dibuat itu halal, tetapi belum tentu bahan atau alat yang dipergunakan halal. Upaya yang dilakukan LPPOM MUI adalah terus mensosialisasikan tentang jaminan halal. en_US
dc.subject Majelis Ulama Indonesia en_US
dc.subject Sertifikat Halal en_US
dc.subject Makanan en_US
dc.title Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Pemberian Sertifikat Halal Pada Produk Makanan (Studi Di Majelis Ulama Indonesia Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account